Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dubes RI Minta Nelayan Thailand Pembunuh TNI Diadili

Fajar Nugraha , Jurnalis-Selasa, 08 April 2014 |19:50 WIB
Dubes RI Minta Nelayan Thailand Pembunuh TNI Diadili
Foto: Orange
A
A
A

BANGKOK - Kasus pembunuhan dua anggota TNI oleh nelayan Thailand, mendapat perhatian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand. Duta Besar Indonesia untuk Thailand Lutfi Rauf meminta agar pelaku diadili.

"Sudah ada (nelayan yang ditangkaop) seperti yang diberitakan koran-koran nasional Thailand. Pemberitaan itu berdasarkan konferensi pers polisi perairan Thailand," ujar Dubes Lutfi Rauf kepada Okezone, melalui surat elektronik, Selasa (8/4/2014).

"Pemerintah RI melalui Kedubes RI di Bangkok yang meminta kepada Pemerintah Thailand (melalui Kemlu dan Polisi Thailand), agar kasus ini diungkap dan para pelaku dibawa ke pengadilan," lanjutnya.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh nelayan Thailand terhadap dua orang anggota TNI AL, melibatkan tujuh orang nelayan. Mereka mengaku hal tersebut mereka lakukan atas perintah kapten kapal.

Ketika memberikan keterangan mengenai penangkapan dari nelayan tersebut, pihak berwenang Thailand memberikan keterangan mengenai insiden tersebut. Polisi Thailand mengatakan sudah mengeluarkan perintah penangkapan atas kru kapal yang berjumlah 12 orang.

Kepala Polisi Provinsi Ninth Region Letnan Jenderal Pisit Pisutsak menyebutkan nelayan tersebut bekerja di kapal ikan S.Nattaya 7. Sementara kapten kapal diketahui bernama Opass Charoenpon, yang masih melarikan diri.

Kedua anggota TNI yang diketahui bernama Sersan Mayor Alfriansyah dan Edi dibunuh pada 9 Maret 2014 lalu, ketika memergoki nelayan Thailand yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Mereka naik ke atas kapal untuk memeriksa kelengkapan dokumen dari kapal, namun akhirnya dibunuh oleh nelayan tersebut.

(Fajar Nugraha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement