Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tindak Oknum Jaksa Nakal di Kasus Retaining Wall

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Senin, 21 April 2014 |14:41 WIB
Tindak Oknum Jaksa Nakal di Kasus <i>Retaining Wall</i>
A
A
A

JAKARTA - Puluhan orang yang menamakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia menggeruduk gedung Kejaksaan Agung. Mereka mendesak Jaksa Agung Basrief Arief mengusut dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
 
Mereka mengungkapkan, oknum di Kejari Kota Bekasi dan Kejati Jawa Barat tersebut dicurigai akan menghentikan perkara pembangunan tanggul (Retaining Wall) yang dilakukan tersangka H. Adang E Bunyamin di perumahan Citra Gran, Castle Garden Jatisampurna, Kota Bekasi.
 
Menurut Kuasa hukum Abdullah Aviv selaku pelapor dalam kasus pembangunan tanggul tersebut, yakni Zaini Mustofa, kecurigaan kasus itu akan dihentikan bermula pada 10 April 2014 lalu di mana Wakil Kepala Kejati Jabar dan Aspidum Jabar melakukan ekspos perkara tersangka Adang E Bunyamin yang sudah dinyatakan P21.
 
Ekspos dilakukan untuk menentukan apakah perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan. Namun, sayang hasil ekspos tak disampaikan kepada publik. "Kami menduga ada kongkalingkong atau main mata antara tersangka Adang E Bunyamin dengan Kejari Kota Bekasi dan Kejati Jabar dan atau juga ada keterlibatan oknum Kejagung," kata Zaini Mustofa di Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2014)
 
Zaini menambahkan, ekspos terhadap perkara yang sudah dinyatakan lengkap merupakan perbuatan melawan hukum dan sebagaimana surat edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, bahwa perkara yang sudah dinyatakan P21 harus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
 
"Perbuatan oknum Kejari Kota Bekasi dan oknum Kejati Jabar yang melakukan ekspos terhadap perkara yang sudah lengkap merupakan perbuatan melawan hukum. Pejabat yang terlibat dalam ekspos harus dipecat dengan tidak hormat," tegasnya.
 
Atas dugaan itulah, Jaksa Agung Basrief Arief diminta mengusut dugaan main mata yang dilakukan oknum Kejari Kota Bekasi dan Oknum Kejati Jabar, khususnya oknum yang menggelar ekspos perkara tersangka Adang E Bunyamin. "Baik oknum yang terlibat langsung maupun tidak dalam ekspos perkara tersangka Adang," imbuhnya.
 
Pendemo juga mendesak Kejati Jabar dan Kejari Kota Bekasi menahan tersangka Adang, dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk segera disidangkan. "Apabila desakan ini tidak segera ditanggapi, kami akan terus menerus melakukan demo dengan masa yang semakin besar," tutupnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement