Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngemis Jabatan, Ical Jatuhkan Martabat Golkar

Stefanus Yugo Hindarto , Jurnalis-Selasa, 20 Mei 2014 |12:20 WIB
<i>Ngemis</i> Jabatan, Ical Jatuhkan Martabat Golkar
A
A
A

JAKARTA- Tindakan Aburizal Bakrie (Ical) yang menyeret-nyeret Partai Golkar ke sana ke mari dinilai telah menjatuhkan harkat dan martabat Golkar sebagai partai pemenang kedua Pileg 2014.

“Apalagi terlihat Ical seperti ngemis-ngemis minta jabatan menteri. Setelah luntang lantung ditolak Demokrat dan PDIP, akhirnya Ical dan Golkar terdampar di halaman Partai Gerindra yang mengusung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa,” kata Politikus Senior Partai Golkar Zainal Bintang kepada Okezone, Selasa (20/5/2014).

Zainal mengungkapkan, keputusan Rapimnas VI yang memberi mandat  kepada Ical hanya didukung 33 orang Ketua DPD TIngkat I. “Dan boleh dikatakan pendukung riil Ical hanya yang 33 orang itu. Mayoritas pengurus DPD II (Kabupaten/Kota) yang berjumlah 560 orang lebih tidak mendukung Ical karena selama ini Ical hanya memperhatikan DPD I. “Padahal DPD II itu berada di akar rumput, karena mereka yang langsung berurusan rakyat,” kata dia.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MKGR itupun mengatakan, Partai Golkar akan mempercepat  Musyawarah Nasional (Munas) untuk mengevaluasi kepemimpinan Ical.  “Saat ini Ormas Tri Karya (MKGR,Soksi dan Kosgoro) membentuk Tim Sembilan atau Tim Walisongo. Tujuan Tim Walisongo adalah menegakkan AD/ART Golkar, khususnya dengan pelaksanaan Munas Golkar,” ungkap dia.

Sesuai bunyi AD/ART Golkar, siklus Munas Golkar itu digelar tiap lima tahun. Karena Munas Golkar di Pekanbaru 4-8 Oktober 2009, maka Munas Golkar harus diadakan 4-8 Oktober 2014. “Kelompok Ical memang mengantongi rekomendasi Munas di Pekanbaru 2009 yang menyebut masa kepengurusan Ical sampai Oktober 2015, maunya 6 tahun,” kata dia.

Tapi, kata Zainal, tim Tri Karya yang sudah berkonsultasi  dengan ratusan pengurus  Golkar DPD  II menganggap keputusan yang sah adalah, mengikuti bunyi AD/ART Golkar yaitu bahwa Munas diadakan setiap 5 tahun,” tuturnya.

Adapun dengan adanya Rekomendasi Munas Golkar di Pekanbaru yang mau memperpanjang masa jabatan Ical sampai Oktober 2015,  dibatalkan. “Maka sesuai bunyi AD/ART, rekomendasi itu dinyatakan batal demi hukum,” tutupnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement