JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan loyalis Anas Urbaningrum, Ma'mun Murod Albarbasy, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana.
Ma'mun diperiksa sekira pukul 10.00 WIB, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, Ma'mun mengaku diperiksa dengan tuduhan menyebar fitnah, Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurutnya, hanya dua pasal saja yang dimasukkan penyidik. Sedangkan, terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu tidak termasuk.
"Saya tidak tahu (kenapa) penyidik tidak memasukkan pasal itu. Mungkin punya pertimbangan-pertimbangan lain," jelas Ma'mun kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Kasus ini berawal dari laporan Denny ke Bareskrim Polri terhadap Ma'mun dan Jubir PPI Tri Dianto.
Wamenkumham itu merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya terkait ucapan Mamun dan diulangi Tridianto, yang menyebut Denny bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, sebelum pemeriksaan tersangka gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum.
Pernyataan Ma'mun itu disampaikannya kepada wartawan di KPK. Sedangkan, Tri Dianto dianggap mengulangi lagi pernyataan itu saat ditanya wartawan di Markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat itu, Denny mengaku, tidak pernah mendatangi Cikeas untuk bertemu Presiden SBY. Denny pun melaporkan Ma'mun dan Tri Dianto dengan Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu Denny juga menggunakan Pasal 51 UU ITE.
Kendati demikian, jubir PPI tersebut tampak santai saat menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Ma'mun menyatakan, penyidik menanyakan soal darimana mendapatkan informasi soal Denny dan BW ke Ciekas.
"Ya saya sampaikan bahwa info itu saya peroleh pada saat ngobrol-ngobrol santai di PPI malam Selasa itu menjelang paginya Mas Anas (diperiksa)," jawabnya santai.
Dia menambahkan, pagi harinya harus menyampaikan informasi bahwa Anas tidak bisa datang ke lembaga pemberantas korupsi itu.
Kendati demikian, Mamun berkilah bahwa ia tidak tahu persis siapa yang menyampaikan informasi itu kepadanya.
"Karena memang pada saat itu banyak orang juga. Saya juga waktu itu lagi fokus pada apa yang saya kerjakan, itu saja," pungkasnya.
(Susi Fatimah)