SUKOHARJO - Polisi menetapkan pelajar berinisial N sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Fajar Nur Murdianto meninggal dunia. Tersangka merupakan teman sekelas korban di kelas V SD Negeri Klumprit 1 Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap N berdasarkan keterangan sejumlah saksi, seperti keluarga korban, teman sekelas korban dan tersangka, serta pihak sekolah.
"N sendiri juga telah mengakui perbuatannya," jelas Joko Sugiyanto kepada Okezone di Sukoharjo, Rabu (28/5/2014).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan N pada penyidik, ia menganiaya dalam keadaan emosi karena Fajar tidak memberinya contekan tugas. "Namanya juga anak-anak. N emosi sewaktu Fajar tidak memberikan tugasnya dan N langsung memukul tengkuk Fajar," jelas Joko.
Meski berstatus tersangka, N tidak ditahan karena usianya masih di bawah umur. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan N sebagai pelaku tunggal dari kematian Fajar.
Sementara itu, keluarga korban berharap polisi menjerat pelaku dengan hukuman berat. Keluarga tak peduli dengan usia pelaku, karena menurut mereka penganiayaan yang dilakukan N terhadap almarhum merupakan perbuatan kriminal.
(Risna Nur Rahayu)