Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembongkaran Ruko di Bogor Diwarnai Protes

Yudhi Maulana , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2014 |13:11 WIB
Pembongkaran Ruko di Bogor Diwarnai Protes
Satpol PP bongkar bangunan ruko (Foto: Yudhi /Okezone)
A
A
A

BOGOR - Petugas Satpol PP Kota Bogor membongkar sebuah bangunan ruko yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, baru setengah jalan membongkar, perwakilan pemilik ruko protes dan meminta petugas untuk memberhentikan pembongkaran.

Saat petugas tengah membongkar ruko yang berada di Jalan Raden Saleh Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor menggunakan alat berat, tiba-tiba seorang yang mengaku perwakilan pemilik ruko meminta kepada petugas untuk memberhentikan pembongkaran. Ia meminta waktu untuk membereskan IMB hingga beberapa hari ke depan.

Pelaksana Teknis Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya terpaksa membongkar bangunan seluas 400 meter ini atas pelimpahan dari Badan Pembangunan dan Perizinan Terpadu (Bappeda) dan Badan Pengawas Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor.

"Ini sudah tiga kali diperingatkan. Namun, pengerjaan bangunan masih terus dilakukan. Sehingga kami terpaksa membongkar," jelasnya kepada Okezone, Rabu (2/7/2014).

Namun, perwakilan pemilik ruko bernama Faruk marah bangunannya dibongkar karena dokumen bangunan tersebut sudah mempunyai surat rekomendasi pembangunan dan tinggal menunggu pengesahan IMB dari dinas terkait.

"Tapi seharusnya kewajiban pemilik untuk melengkapi dokumen baru melaksanakan pembangunan. Saya heran kenapa, dokumen belum keluar tapi pembangunan terus berjalan," tambahnya.

Untuk itun pihaknya memberikan tenggat waktu untuk pemilik ruko membereskan IMB selama 18 hari kedepan. Bila IMB masih belum keluar, pihaknya akan kembali mendatangi ruko dan akan mengeksekusi.

"Selama masa tenggat kita pantau supaya tidak ada aktivitas pembangunan di ruko," cetusnya.

Selain itu, dalam kurun waktu tiga bulan ke depan Satpol PP sudah melakukan peninjauan kembali bangunan-bangunan yang menyalahi aturan. Ada 20 bangunan yang masih dalam pengawasan, terutama di wilayah Taman Kencana.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement