Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langkah KPU Agar Kasus Yahukimo Tak Pengaruhi Rekapitulasi

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2014 |16:41 WIB
Langkah KPU Agar Kasus Yahukimo Tak Pengaruhi Rekapitulasi
A
A
A

JAKARTA - Pilpres masih belum bisa berlangsung di 14 distrik di Yahukimo, Papua. Keterlambatan itu tentu bisa memengaruhi proses rekapitulasi berjenjang yang sedang dilaksanakan.

Menghindari hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memangkas waktu rekapitulasi di beberapa jenjang sesuai kondisi pemungutan suara susulan di sana. Proses rekapitulasi akan dilakukan lebih cepat berdasarkan pemungutan suara di 14 distrik tersebut.

Artinya, jika pemungutan suara dilakukan sehari sebelum jadwal terakhir penghitungan di PPS pada 12 Juli, maka proses rekapitulasi di PPS hanya bisa dilakukan dalam waktu satu hari.

"Misalnya sekarang proses tiga hari posisi di kelurahan (PPS), kalau dia kekurangan sehari maka besok hanya punya waktu dua hari, harus rekap di desa. Kalau besoknya tidak bisa lagi dia hanya punya waktu satu hari," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, Kamis (10/7/2014).

Jika masih belum bisa dilakukan setelah pemungutan suara sampai batas jadwal rekapitulasi di PPS, maka waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK) yang seharusnya berlangsung selama tiga hari pada 13-15 Juli akan dipersingkat.

"Kalau tidak (memungkinkan) maka waktu yang ada di kecamatan tiga hari (proses rekapitulasi) itu harus dipangkas, jadi di kecamatan itu tidak boleh tiga hari harus satu hari," tegasnya.

Langkah itu dilakukan, menurut dia, agar pengumuman hasil Pilpres secara real count dapat berlangsung sesuai jadwal pada 22 Juli.

"Supaya nanti bisa mengejar rekap di kabupaten, rekap di provinsi dan rekap nasional tetap bisa dilaksanakan pada 22 Juli," tuntas Arief.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement