JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa tidak mungkin pihaknya mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5.800 TPS di Jakarta, berdasarkan laporan kecurangan yang dilayangkan oleh kubu pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Selain karena aturan masa pelaksanaan PSU 10 hari setelah hari pencoblosan sudah berakhir, kata dia, Bawaslu DKI juga harus melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut secara berjenjang.
"PSU di 5.800 TPS ini tidak mungkin karena batas waktunya sudah lewat. Kami minta Bawaslu DKI untuk kaji itu. Kumpulkan KPPS, PPS, PPK tanyakan ada tidak indikasi orang yang sengaja milih lebih dari satu kali," beber Hadar saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2014) malam.
Hadar khawatir, kasus yang diangkat ke permukaan ini tidak terlebih dahulu dikonfirmasi di pihak penyelenggara dan pengawas di bawahnya.
"Apakah ada masukan dari Panwas atau saksi, silakan dikaji itu dokumennya, ada enggak orang yang menggunakan itu. Kami ingin tahu, jangan sampai ini dipermasalahkan tapi mereka yang di bawah tidak tahu. Kita ingin tahu pencegahan dininya itu ada tidak sih?" terang Hadar.
(Rizka Diputra)