YOGYAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY tetap menahan Ketua FPI DIY-Jateng, Bambang Tedi, meski dalam keadaan sakit. Bambang tetap ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Sakit, enggak masalah. Sakitnya cuma pegal linu di bagian bahu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto kepada wartawan, Kamis (7/8/2014).
Demi kepentingan penyidikan, polisi menahan Bambang Tedi. Ada dua alasan subjektif dan objetif polisi melakukan penahanan terhadap Bambang Tedi.
Pertama, untuk kepentingan pemeriksaan. Kedua, kita harus ada dalam aspek dalil hukum ada kepentingan objektif dan subjektif," katanya.
"Alasan objektifnya memang dalam pasal yang kita sangkakan kepada tersangka, hukuman lebih dari lima tahun. Alasan subjektif, penyidik atas nama negara, khawatir kalau tersangka ini melarikan diri, merusak, atau bisa menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Bambang Tedi dijemput paksa polisi di rumahnya, Jalan Wates km 8, Ngaran, Balecatur, Gamping, Sleman, Rabu 6 Agustus kemarin. Tempat tinggalnya juga dipergunakan sebagai Markas Besar FPI DIY-Jateng.
"Dia (Bambang Tedi) sudah dipanggil dua kali tidak mau datang, kita jemput di rumahnya," kata Kokot.
Bambang ditengarai melakukan serangkaian kasus pemalsuan surat, penggelapan, serta penipuan jual beli tanah. Akibatnya korban berinisial RC mengalami kerugian Rp11,7 miliar setelah membeli beberapa petak tanah di DIY.
(Kemas Irawan Nurrachman)