YOGYAKARTA - Istri Ketua FPI DIY-Jateng, Sebrat Haryanti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat suaminya, Bambang Tedi. Sebrat ditengarai turut terlibat dalam kasus penipuan jual beli tanah yang dilakukan Bambang.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto menerangkan, peningkatan status menjadi tersangka sudah lama dilakukan penyidik. Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan karena Sebrat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Dua kali kami periksa, statusnya kami tingkatkan jadi tersangka karena turut terlibat," kata Kokot Indarto, Selasa (2/9/2014).
Alasan lain tidak ditahan, karena Sebrat merupakan pejabat publik. Dia merupakan Kepala Desa Balecatur, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta.
Seperti diberitakan, penyidik menjemput paksa Bambang Tedi di rumahnya pada 6 Agustus lalu, karena sudah dua kali dipanggil tidak datang. Bambang dituding melakukan penipuan jual-beli tanah senilai Rp11,7 miliar.
Bambang Tedi tinggal di Jalan Wates km 8, Ngaran, Balecatur, Gamping, Sleman, yang juga dipergunakan sebagai Markas Besar FPI DIY-Jateng.
Bambang dituding menipu korban RC (Rico) karena membeli tanah yang ternyata bukan milik Bambang Tedi. Tanah seluas satu hektare itu berada di Bulak Pereng Kembang, Kelurahan Balecatur, Kecamatan Gamping, Sleman.
(Risna Nur Rahayu)