BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memerintahkan kepada seluruh sekolah yang sudah memungut dana dari siswa untuk mengembalikannya.
Menurut RK, Selasa (26/8/2014), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menindak sekolah yang memungut dana sumbangan. Pasalnya sejauh ini sebelum ada aturan mengenai pungutan dana dari peserta didik.
Karena itu, pungutan dana sumbangan, baik itu uang pembangunan atau pungutan-pungutan lainnya, tidak sah alias menyalahi peraturan.
Dia juga sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk menetapkan mekanisme pengembalian pungutan terebut.
Saat ini, kata RK, pemkot sedang menyusun regulasi pungutan dana dari peserta didik. Sehingga, saat ini belum ada jumlah pasti mengenai dana yang dibebankan ke peserta didik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Cahyo Aditomo, menuturkan, jika ada laporan dari masyarakat pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap sekolah tersebut. Bila hasil penyelidikan terbukti ada pelanggaran, maka pihak sekolah bisa dijerat dengan pasal korupsi.
(Anton Suhartono)