NUSA DUA - Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa menandatangani perjanjian normalisasi hubungan dengan Australia. Penandatanganan itu dilakukan bersama Menlu Australia Julie Bishop.
Kodet etik antara kedua negara ini, ditandatangani sebagai bagian dari permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kedua negara bisa melanjutkan hubungan diplomatik dan kerja sama.
"Code of Conduct (CoC) ini termasuk mengatur hubungan antara kedua negara agar tidak saling menyakiti," ujar Bishop, seperti dikutip ABC Australia, Kamis (28/8/2014).
Baik Menlu Marty dan Menlu Bishop sudah melakukan negosiasi mengenai kode etik tersebut sejak berbulan-bulan lalu. Dokumen dari CoC ini merupakan penambahan dari Traktat Lombok yang sebelumnya sudah ditandatangi antara kedua negara.
Traktat Lombok sendiri mengatur tentang komitmen kedua negara untuk melakukan kerjasama dan konsultasi dan saling menghormati kedaulatan. Sementara dalam perjanjian CoC, ditambah pasal mengenai pembagian informasi dan kerjasama intelijen.
Hubungan Indonesia dengan Australia memburuk ketika November 2013 lalu, akibat ABC dan Guardian Australia mengungkap penyadapan yang dilakukan intelijen Australia terhadap Presiden SBY, Ibu Negara dan beberapa orang lingkaran dalam Istana.
Akibat terkuaknya penyadapan tersebut, SBY sempat memerintahkan penarikan Duta Besar RI untuk Australia Nadjib Riphat Kesoema. Pemerintah Indonesia juga menghentikan kerjasama militer, pembagian informasi intelijen dan upaya mengatasi penyelundupan manusia hingga CoC tersebut ditandatangani.
(Fajar Nugraha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.