JAKARTA - Mendirikan sebuah fakultas tidak boleh sembarangan. Ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi pengelola perguruan tinggi.
Begitu juga ketika sebuah kampus memutuskan untuk mendirikan fakultas kedokteran (FK). Mereka harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) jika tidak ingin dicap abal-abal.
Baca: Dunia Medis Diusik FaKultas Kedokteran Abal-Abal
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso, memaparkan kampus bisa membuka FK kapan saja. Namun, semua persyaratan harus sudah terpenuhi.
"Pasti yang namanya perguruan tinggi harus ada yang mengajar, harus ada infrastruktur pendukung untuk mengajar seperti laboratorium, dan harus ada pembiayaannya. Ini semua harus dipenuhi," ujar Djoko, saat berbincang dengan Okezone, belum lama ini.
Untuk unsur dosen juga tidak bisa sembarangan. Dosen tersebut, kata Djoko, harus melakukan tugasnya sebagai pengajar dan memenuhi persyaratan minimal dalam pendidikan yaitu S-2 atau setara.
"Nah, kalau dokter belum S-2 harus meningkatkan pendidikannya lebih tinggi, misalnya seperti spesialis," ucapnya.
Sedangkan tentang keharusan FK memiliki rumah sakit, menurut Djoko memang awalnya menjadi syarat dalam Undang-Undang (UU) Pendidikan Kedokteran. Undang-undang ini sendiri baru terbit tahun lalu.
"Jadi, kampus boleh kerjasama dengan rumah sakit jika memang belum memiliki rumah sakit sendiri. Oleh karena itu juga, disebutkan di dalam undang-undang diberi waktu 10 tahun untuk memenuhinya," ungkapnya.
Baca: Proses Perkuliahan Pengaruhi Mutu Dokter
(fsl)
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.