BANDUNG - Sungguh tragis nasib NR, warga Karanglayung Dalam, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. Dia disiksa oleh ayah tirinya, Ricky (38).
Anak berusia tujuh tahun itu disiksa ayahnya pada 27 Agustus 2014. Akibatnya, wajah korban lebam dan bibirnya mengalami pendarahan. Akibat perbuatannya, Ricky kini ditahan di Mapolsek Sukajadi.
Dia memaparkan alasannya berbuat kasar kepada anak tirinya itu. Saat itu, dia meminta NR untuk membereskan rumah sebelum ibunya pulang kerja. Namun perintah itu tak dipatuhi NR.
Pria yang bekerja sebagai sopir angkot itu naik pitam. Dia menghadiahi NR dengan pukulan bertubi-tubi. Tiga pukulan diarahkan ke bagian sekitar mata dan dua kali ke bagian perut.
Sadar perbuatannya akan menimbulkan masalah, Ricky lalu membawa NR ke rumah adiknya, Lusi. Di sana, NR diobati di sana dan dititipkan untuk sementara.
Keesokan harinya, 28 Agustus, NR dijemput ER yang merupakan ibu kandungnya. Kepada ibunya, NR mengaku luka yang dideritanya gara-gara jatuh dari tangga.
“Kalau saya cerita dipukul, papa akan memukul lagi,” ucap NR di Mapolsek Sukajadi, Kamis (11/9/2014).
Namun kelamaan terkuak bahwa luka tersebut akibat pukulan ayah tirinya. ER pun geram dan melaporkan suaminya ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan, Ricky dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ungkapnya.
(Anton Suhartono)