JAKARTA ]- Akuisisi PT Grahamitra Lestarijaya (GM) ke PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM) dinilai telah menabrak aturan perundang-undangan. Tindakan itu juga dianggap berdampak kepada hak-hak karyawan.
Kuasa hukum karyawan MPM, Yan Mamuk Djais menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak karyawannya yang dianggap telah diperlakukan semena-mena.
Namun, dia menegaskan bahwa semua proses itu akan dilakukan sesuai dengan koridor hukum, seperti berdialog tripatrit dengan antara karyawan, perusahaan, dan serikat pekerja.
"Tetapi jika buntu, jangan salahkan kalau terjadi preseden karyawan yang akan mem-PHK perusahaan," tegas Yan dalam keterangannya, Kamis (18/9/2014).
Dia menuding, perusahaan yang bergerak di bidang persewaan mobil dengan berndera Transway itu telah melanggar aturan sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada Undang-undang tersebut mensyaratkan bahwa pra-akuisisi, karyawan harus mengetahui hal itu.
Implikasinya, jika karyawan menyatakan tidak mau bergabung maka dia diberi pesangon satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Sementara jika perusahaan yang mengakuisisi tidak bersedia mempekerjakan karyawan, maka perusahaan wajib membayar pesangon dua kali PMTK.
"Nyatanya, perusahaan tidak memberitahu ke karyawan dan berarti proses akuisisi itu tidak dibicarakan soal hak karyawan," ucapnya.
Yan mengungkapkan, saat akusisi terjadi, ketika karyawan menanyakan soal pesangon Rp4,5 miliar, pihak MPM hanya menyatakan akuisisi sudah terjadi dan status karyawan tidak berubah. Dana Rp4,5 miliar itu, menurut manajemen, digunakan untuk pensiun karyawan.
"Kami mensinyalir ini adalah upaya untuk menghapus masa kerja seluruh karyawan. tujuannya jelas, menghapus hak normatif karyawan dengan 'memutihkan' masa kerja," bebernya.
Pelanggaran lain yang menurut klaimnya sangat fatal yakni bahwa sejak tahun 1991 karyawan perusahaan diduga tidak pernah diikutkan dalam program Jamsostek sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Tenaga Kerja.
Dalam Undang-undang itu lanjut Yan, telah jelas disebutkan bahwa perusahaan hanya bisa mengalihkan jaminan kesehatan karyawan ke pihak di luar Jamsostek. Program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian adalah wajib ditangani Jamsostek.
"Jaminan kesehatan yang diikutkan ke Jamsostek hanya berlaku reimburse dengan penggantian 70 persen dari klaim yang diajukan. Kami menduga keras iuran dari karyawan tidak pernah dibayarkan oleh perusahaan ke Jamsostek," tudingnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)