JAKARTA - PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (PT MPM), salah satu perusahaan otomotif konsumer menegaskan pihaknya selalu menjalankan praktik bisnis yang prudent dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal itu pun berlaku untuk proses akuisisi PT Grahamitra Lestarijaya (PT GL) dengan merk dagang Transway melalui anak usahanya, PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent).
Corporate Secretary MPMX, Zahnia, mengatakan, perseroan dan anak-anak usaha senantiasa memegang teguh komitmen kepada para pemangku kepentingan, termasuk karyawan, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Dalam akuisisi tersebut, Perseroan memperhatikan sepenuhnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, baik dalam masa kerja, pensiun, Jamsostek, dan hal-hal lainnya kepada seluruh karyawan PT GL yang saat ini berjumlah 163 orang," papar Zahnia dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Dijelaskannya, perseroan juga terus memberikan pengembangan bagi para karyawannya, baik dalam kegiatan pelatihan budaya dan norma perusahaan, leadership, maupun perbaikan sarana dan prasarana bagi kenyamanan di lingkungan kerja karyawan sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap perusahaan yang diakuisisi.
“Dalam menjalankan usaha, kami senantiasa selalu memerhatikan dan menjalankan kaidah-kaidah bisnis yang benar sesuai dengan perundang-undangan, termasuk dan terutama kepada seluruh karyawan untuk selalu kami perhatikan dengan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, akuisisi PT Grahamitra Lestarijaya (PT GM) ke PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (PT MPM) dituding telah menabrak aturan perundang-undangan.
Kuasa hukum karyawan MPM, Yan Mamuk Djais menegaskan pihaknya akan terus memerjuangkan hak-hak karyawannya yang dianggap diperlakukan semena-mena.
Dia menuding, perusahaan yang bergerak di bidang persewaan mobil dengan bendera Transway itu telah melanggar aturan sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(Rizka Diputra)