Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Udar Pristono Kembali Jadi Tersangka

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Selasa, 23 September 2014 |23:19 WIB
Udar Pristono Kembali Jadi Tersangka
Udar Pristono (Foto: Arief/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bus gandeng transjakarta.  
Sebelumnya Udar sudah sebagai tersangka dalam perkara mark up pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan bus angkutan regular tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
 
Kini, Udar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan armada Busway Articulated atau bus gandeng Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp150 miliar.
 
"Penyidik kembali menambah satu orang tersangka (kasus bus gandeng) yaitu, UP (Udar Pristono), mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di Kejakgung, Jakarta, Selasa (23/9/2014)
 
Penetepan tersangka Udar, kata Tony, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 76/F.2/Fd.1/09/ 2014, tanggal 16 September 2014 lalu.
 
Lanjut Tony, untuk, memperkuat penyidikan dalam kasus ini jaksa penyidik juga memeriksa 3 orang saksi yakni Teguh Haryoto, Anggota Panitia Pemeriksa/Serah terima Barang/Jasa Bidang Jasa Konsultan Pengawas Busway Paket I dan II Tahun 2012.
 
"Kemudian, Rohadi Anggota Panitia Pemeriksa/Serah terima Barang/Jasa Bidang Jasa Konsultan Pengawas Busway Paket I dan II Tahun 2012," tegasnya.
 
Sedangkan yang terakhir, saksi M Afian, anggota panitia pemeriksa, serah terima barang atau jasa bidang Jasa konsultan pengawas busway Paket I dan II Tahun 2012
 
"Ketiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis proses pemeriksaan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas," papar dia.
 
Tony menjelaskan pada pelaksanaan pengadaan armada bus gandeng Paket I dan II yang dilaporkan dan diterima oleh para saksi selaku panitia pemeriksa, serah terima barang, jasa bidang jasa konsultan pengawas serta alasan diterimanya pelaksanaan pengawasaannya.
 
Dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah menetapkan 3 tersangka, selain Udar, 2 tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan. Namun, baru Udar yang sudah ditahan lantaran tersandung kasus pengadaan bus way tahun 2013. Sedangkan 2 anak buah Udar masih bebas berkeliaran.
 

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement