JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengaku kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus gandeng TransJakarta tahun anggaran 2012.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Udar sebagai tersangka dan melakukan penahananan terkait kasus pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013.
"Ya siapa sih yang tidak kaget kalau dijadikan tersangka," kata Udar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (24/9/2014)
Udar mengaku, belum menerima surat perihal penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2012.
"Belum, saya dan tim kuasa hukum belum dapatkan surat itu dari penyidik," terang Udar.
Kemarin, Kejagung menetapkan Udar sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap tujuh tersangka pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.(fid)
(Ahmad Dani)