JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono. Udar diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2012-2013.
"Udar hari ini diperiksa, terkait kasus pengadaan Tranjakarta tahun anggaran 2012-2013," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Penyidik hari ini juga melakukan pemeriksaan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Udar pada kasus tersebut.
"Aset-aset yang bersangkutan kita telusuri. Kita sisir semua yang terkait dengan itu, dan mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif mengenai itu," tutur Widyo.
Terkait penyitaan aset yang dimiliki Udar, menurut Widyo penyidik belum akan melakukannya. Penggeledehan dilakukan bila penyidik sudah mendapatkan data-data konkrit terkait aset yang dimiliki tersangka.
"Itu setelah dapat data konkrit akan dilakukan penggeledahan atau penyitaan mengenai aset-aset itu," katanya.
Seperti diketahui, Udar Pristono saat ini telah ditahan pihak Kejagung sejak Rabu (17/9) lalu. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013 sebesar Rp1,5 triltun rupiah, dan tahun anggaran 2012.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.