Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Ancam Pecat Pejabat yang Terlibat Korupsi Transjakarta

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 30 September 2014 |16:25 WIB
Ahok Ancam Pecat Pejabat yang Terlibat Korupsi Transjakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa seluruh petinggi Pemprov DKI terkait kasus korupsi bus Transjakarta.

Namun, saat kasus itu mengganggu kinerja, Ahok mengancam akan memecatnya. "Panggil saja, enggak apa-apa semua. Kita harus copot kalau dia mengganggu kinerjanya," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Sebelumnya, Kejagung memeriksa Deputi Gubernur DKI Jakarta Sutanto Soehodo sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta gandeng Paket I dan II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, Senin 29 September 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan Sutanto Soehodo diperiksa bersama 14 saksi lainnya. Sebenanrnya, yang dipanggil sebagai saksi sebanyak 18 orang, namun yang memenuhi panggilan hanya 14 orang.

Para saksi itu merupakan anggota dari Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.

Mereka adalah, Robinhot Sinaga (Irban Bidang Kesmas Inspektorat Propinsi DKI Jakarta), Sulami (Pensiunan PNS pada Inspektorat Propinsi DKI Jakarta) dan Diana Sherly (Pensiunan PNS Propinsi DKI Jakarta).

Eddy Rachmat (Auditor Penyelia Badan Pengawas Daerah Propinsi DKI Jakarta), Meri Erhanani (Sekretaris Inspektorat Propinsi DKI Jakarta) dan Metra Hayati (Inspektorat Pembantu Bidang Keuangan pada Inspektorat Propinsi DKI Jakarta).

Selain mereka, Kejagung juga memeriksa Franky M Panjaitan (Inspektorat Propinsi DKI Jakarta), Sarwo Handayani (Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta), Budi Hastuti (Kepala Badan Diklat Propinsi DKI Jakarta), dan Fadjar Panjaitan (Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta Tahun 2010-2013).

Wiriyatmoko (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta), Sri Rahayu (Kepala Biro Hukum Propinsi DKI Jakarta), Endang Widjajanti (Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Propinsi DKI Jakarta).
 

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement