Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teddy Renyut Lobi Pejabat Kementerian PDT

Nina Suartika , Jurnalis-Senin, 29 September 2014 |13:29 WIB
Teddy Renyut Lobi Pejabat Kementerian PDT
Teddy Renyut Lobi Pejabat Kementerian PDT. foto: KPK menunjukkan bukti suap (Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Selain menyuap Bupati Biak Numfor non aktif, pengusaha Teddy Renyut juga dituntut karena melobi sejumlah pejabat di Kementerian Perumahan Daerah Tertinggal (KPDT). Dia melakukan itu untuk mendapatkan proyek di kementerian yang dipimpin oleh Helmy Faishal Zaini tersebut.

Jaksa Arin Karniasari mengatakan Teddy mendekati staf khusus Menteri PDT, Sabilillah Ardie dan mantan staf tenaga ahli di Kementerian PDT, Aditya Akbar Siregar.

"Agar terdakwa mendapatkan proyek yang diharapkan. Dengan cara menghubungi pejabat-pejabat di Kementerian PDT, di antaranya M Nurdin, Suprayoga Hadi, Simon L Himawan dan Muhammad Yasin. Bahkan, terdakwa juga meminta bantuan Sabilillah Ardie dan Aditya El Akbar," kata jaksa Arin saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Namun, tuntutan jaksa tidak menyebut kesaksian di persidangan perihal aliran dana dari terdakwa kepada Budiyo, anak buah Sabilillah sebesar Rp3,2 miliar.

Dalam tuntutan juga tidak disebutkan dana sebesar Rp290 yang diberikan terdakwa kepada Sabilillah untuk tiket perjalanan dinas Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini.

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut bersama Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

Atas perbuatannya tersebut, Teddy dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement