Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Langgar Undang-Undang

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 10 Oktober 2014 |10:51 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Langgar Undang-Undang
ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2015 mendatang terus menuai penolakan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).

Gappri menilai, rencana kenaikan cukai rokok itu tentu akan berdampak negatif bagi industri rokok tanah air, terutama para petani tembakau.

“Jika benar cukai rokok naik sampai 10 persen bisa dipastikan pabrik rokok banyak yang gulung tikar," ujar Ketua Gappri Ismanu Soemiran, dalam keterangannya, Jumat (10/10/14).

Sebagaimana diberitakan, belum lama ini pemerintah melalui Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto berencana menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen. Kenaikan itu untuk memenuhi target penerimaan RAPBN 2015 sebesar Rp120 triliun dari cukai rokok.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen di tengah situasi industri saat ini sangat memberatkan industri kretek nasional. ‎“Ini riak pertama dari gelombang PHK beaar-besaran yang akan berlangsung sampai akhir 2015,” tegasnya.

Ismanu mengungkapkan, telah terjadi tren penurunan produksi dalam tiga tahun terakhir, terutama sejak Pemerintah menerapkan tarif cukai sangat tinggi dan pemberlakuan gambar peringatan rokok Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

Gappri pun mengusulkan agar kenaikan tarif hasil tembakau tahun 2015 sebesar lima persen. Dengan estimasi pertumbuhan produksi mencapai 3,3 persen. Sehingga, dia optimistis target pener‎imaan Rp120 triliun akan terpenuhi dengan kenaikan lima persen tarif cukai.

Untuk mewujudkannya, Gappri mengusulkan agar Harga Jual Eceran (HJE) per batang dinaikkan, karena sudah dua tahun tidak naik. Sedangkan, struktur tarif cukai tetap dengan 13 layer, serta batasan produksi SKM tetap dua golongan.

“Ujungnya mengembalikan penguatan organ dan struktur kretek sebagai produk herritage juga perlu diperhatikan Pemerintah,” terang Ismanu.

Lebih lanjut Ismanu menjelaskan, kenaikan 10 persen tarif cukai dalam situasi inustri rokok yang sedang mengalami keterpurukan berpotensi melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Pasal 5 ayat (4) Undang-undang Cukai menyebutkan, dalam setiap menetapkan kebijakan cukai dan alternaif kenaikannya, perlu diperhatikan kondisi industri, aspirasi pelaku usaha, dan persetujuan DPR RI. 

"Ketiga hal itu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipsahkan. Saat ini kondisinya tidak.memungkinkan untuk naik lebih dari lima persen. Kalau dipaksakan, selain bisa merusak sistem industri, juga berpotensi melanggar Undang-undang," tutupnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement