DENPASAR - Direktorat Reserse Umum Polda Bali kembali menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan Robert Kevin Eliz (60) warga negara asing pemegang paspor Inggris dan Australia. Keduanya adalah asisiten rumah tangga yang bekerja di villa milik Robert.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, menjelaskan, dua tersangka baru adalah Felly dan Yuliana. Penetapan status tersangka keduanya di waktu yang berbeda. Felly jadi tersangka kemarin malam, sementara Yuliani siang ini.
"Dua asisten rumah tangga yang bekerja pada korban sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Hery kepada wartawan di Denpasar, Kamis (23/10/2014).
Atas penetapan status tersangka tersangka terhadap Felly dan Yuliana, maka tersangka pembunuhan Robert berjumlah empat orang. Tersangka pertama adalah Andrianus Ngongo alias Aril yang merupakan eksekutor, kemudian Julaikha Noor Aini, istri Robert.
Jumlah tersangka masih mungkin bertambah, mengingat Aril mengeksekusi korban bersama empat temannya yang kini masih diburu polisi. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Seperti diberitakan, mayat Robert ditemukan dengan kondisi leher nyaris putus di sebuah selokan dekat sawah di Kabupaten Badung dua hari lalu. Belakangan terungkap, Robert dibunuh oleh Aril Cs di Villa Emerald Sanur atas perintah istrinya, Julaikha.
(Risna Nur Rahayu)