“Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon,” tegas dia seperti dilansir lama Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/10/2014).
Perkara ini digugat oleh berbagai kalangan seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Indo Survei dan Strategi, Tim Relawan Pro Jokowi, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan beberapa pemohon perseorangan lainnya. Gugatan tersebut teregistrasi di Kepaniteraan MK antara lain dengan nomor 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105/PUU-XII/2014.
(Misbahol Munir)