Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK Tak Tahu Pelaku Bullying Jokowi Dipenjara

Raiza Andini , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2014 |21:41 WIB
JK Tak Tahu Pelaku <i>Bullying</i> Jokowi Dipenjara
JK Tak Tahu Pelaku Bullying Jokowi Dipenjara (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), tidak mengetahui adanya penangkapan warga sipil akibat mem-bully Presiden Joko Widodo di media sosial, Facebook.

 

JK menyatakan, dirinya belum mengetahui tentang adanya peristiwa tersebut.

"Saya tidak tahu ada itu," kata JK kepada Okezone saat menuju mobil, di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

 

Diketahui, MA seorang warga sipil yang baru berusia 23 tahun ditangkap penyidik cyber crime Mabes Polri karena tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

MA dijerat dengan Undang-undang (UU) ITE dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.(fid)

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement