“Ini bertolak belakang dengan pernyataan yang pernah dilontarkan salah satu staf Kemenlu saat pemulangan para ABK ke Indonesia bahwa akan membantu dalam pemenuhan gaji,” jelasnya.
Imam menegaskan, perlindungan adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak. Di antaranya, pemberian bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan, hukum dan kebiasaan internasional, serta pembelaan atas pemenuhan hak sesuai perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang undangan di negara TKI ditempatkan, sebagaimana amanat ketentuan Pasal 77 dan 80 UU 39 Tahun 2004.
Imam menilai posisi tawar diplomasi dan advokasi dalam upaya perlindungan WNI negara di luar negeri selama ini lemah. Karena itu, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah penting menlu baru.
Salah satu permasalahan negara adalah merosotnya wibawa Indonesia, yaitu ketika bangsa tidak kuasa memberikan rasa aman kepada segenap warga negara, dengan perlindungan terhadap WNI, khususnya TKI, dalam memperjuangkan hak-hak saat bekerja di luar negeri.
“Perlindungan TKI di luar negeri secara langsung mendukung program Presiden Jokowi yang berusaha menegakkan negara Indonesia yang berwibawa di mata dunia karena tidak akan membiarkan satu warga negaranya menjadi korban pelanggaran hak-haknya di mana pun berada,” jelasnya.
(Hendra Mujiraharja)