Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa Wakil Bupati Lampung Selatan

Raiza Andini , Jurnalis-Senin, 03 November 2014 |19:08 WIB
Kejagung Periksa Wakil Bupati Lampung Selatan
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Bupati Lampung Selatan, Eky Setyanto hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Abdul Azis.

Berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Nomor R.319/N.8.7/Hkt.1/10/2014 tanggal 29 September 2014, dia diperiksa sebagai tindak lanjut surat Inspektur III, Inspektur Muda Pengawasan Umum dan Kesbang Kejaksaan Agung RI Nomor 304/H5/Hpu.3/10/2014 tertanggal 24 Oktober 2014.

Dia dimintai keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan Kejaksaan atas penanganan perkara menggunakan surat palsu atas nama terdakwa Hj Meilin Asyani Wijaya, istri Bupati Lampung Selatan.

Dia diduga telah memberi sejumlah uang kepada mantan Wakil Kejaksaan Tinggu Abdul Aziz atas kasus tersebut. Namun, saat ditanya wartawan soal tujuan kedatangannya itu dia membantah.

"Saya klarifikasi itu tidak benar (suap jaksa). Ke sini dalam rangka silaturahmi," bantahnya saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).

Diketahui, Komisaris Utama PT Natar Perdana Abadi (NPA), Melin Haryani Wijaya (41) merupakan istri Wakil Bupati Lampung Selatan, Eky Setyanto. Melin menjadi terdakwa terkait perkara kredit fiktif antara Bank BRI cabang Teluk Betung dan PT Natar Perdana Motor (NPM) senilai Rp82 miliar.

Dalam pengadaan kredit fiktif tersebut, Melin diduga menyelundupkan uang Rp36 miliar. Namun, dia hanya dihukum satu tahun penjara, dan hingga kini belum kunjung ditahan.

Padahal kasus tersebut sudah bergulir sejak 2012 silam. Hukuman itu dinilai tidak sepadan dengan nominal uang haram yang telah dikorupsi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement