Oleh karena itu, pemerintah diminta komitmen dalam menjaga Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dengan mengembalikan fungsinya.
Dia melanjutkan, salah satu komitmen yang mesti ditunjukkan adalah membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Reklamasi Teluk Benoa.
Langkah yang mesti dilakukan Menteri Susi dengan melakukan evaluasi ulang dan pemeriksaan dalam proses hingga terbitnya Perpres 51.
Pasalnya, proses terbitnya Perpres 51 mengabaikan beberapa fakta penting, yakni tidak dilibatkannya partisipasi masyarakat.
"Faktanya, perpres itu mengabaikan fãkta adanya penolakan masyarakat. Ini yang diabaikan pemerintahan Presiden SBY," tegasnya lagi.