Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, KH Sholahuddin Wahid (Gus Sholah) mengungkapkan, penyediaan raskin adalah kewajiban Pemerintah yang diatur UUD 1945.
Raskin menurutnya bukan hanya persoalan ketahanan pangan, tetapi soal pemenuhan Hak asasi masyarakat Indonesia untuk memperoleh kehidupan.
“Ketahanan pangan itu ketersediaan jumlah pangan untuk rakyat. Kalau hanya menyediakan pangan yang cukup di pasaran, tapi rakyat tak bisa beli, ya sama saja bohong. Pemerintah jangan lari dari tanggung jawabnya,” ucap Gus Solah.
(Stefanus Yugo Hindarto)