Selain sasaran para pelajar, polisi juga melakukan razia pada pemilik warung yang menyediakan minuman keras tanpa izin. Terdapat 23 pedagang yang terkena razia dan mereka diperkarakan masuk pada tindak pidana ringan (tipiring).
Barang bukti yang berhasil disita berupa minuman keras berbagai merek dan ukuran. Tercatat, ada 43 botol Whisky, 45 botol Vodka, 23 botol anggur merah, 2 botol air mineral minuman oplosan, 9 bir, dan 4 Anggur Orang Tua.
"Kita juga menilang 31 orang tidak tertip berlalu lintas, dan ada satu kasus perjudian juga kita tangani," katanya.
Razia ini, kata Slamet, guna menekan tindakan kriminal yang dilakukan pelajar. Apalagi, pelaku-pelaku kriminal yang dilakukan pelajar kebanyakan mengonsumsi minuman keras dalam aksinya.
"Misal, ada tawuran pelajar, kebanyakan mereka-mereka ini mengonsumsi miras, jadi razia miras kita giatkan terus. Masyarakat silakan mengadu ke kami jika ada warung yang menyediakan miras," bebernya.
(Carolina Christina)