Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penggantian Busyro Ditunda Artinya Bangkang Putusan MK

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2014 |07:32 WIB
Penggantian Busyro Ditunda Artinya Bangkang Putusan MK
Penggantian Busyro Ditunda Artinya Bangkang Putusan MK (ilustrasi)
A
A
A

"Pimpinan KPK tidak boleh pincang hanya karena ketegangan politik internal antara KIH dan KMP. Apalagi Komisi III sudah rapat kerja dengan Menkumham, sebagai bukti DPR sudah bekerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Penundaan tersebut juga berpotensi menjadi bentuk pembangkangan atas putusan MK pada Juni 2011 ketika Busyro pertama kali diangkat menjadi pimpinan KPK usai menggantikan kepemimpinan Antasari Azhar.

Untuk diketahui, Busyro Muqoddas menggantikan posisi Antasari pada 2010 yang masa jabatannya habis setahun kemudian. Namun oleh MK, masa jabatan Busyro tetap berlaku selama empat tahun atau berakhir tahun ini.

"DPR tetap memiliki legalitas konstitusional untuk menerukskan proses pemilihan pengganti pimpinan KPK," pungkasnya. (fmi)

(Dede Suryana)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement