"Kalau tidak punya uang, tapi menyepakati yang ditawarkan oknum perangkat desa, maka langsung dipotong Rp100 ribu. Sehingga, mereka hanya menerima Rp300 ribu," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana PSKS tersebut. Pasalnya, sudah menyalahi aturan yang ada.
"Apa pun dalihnya pemotongan tidak dibenarkan. Walaupun dengan alasan pemerataan untuk dibagikan pada mereka yang tidak dapat," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan salah seorang warga Desa Mandung, Misna. Menurutnya, ia hanya mendapat uang PSKS senilai Rp300 ribu. Pasalnya, telah dipotong oknum perangkat desa Rp100 ribu.
"Alasan pemotongan uang ini katanya untuk diberikan kepada warga lain yang tidak dapat," papar Misna.
(Carolina Christina)