Merasa dirugikan, empat keluarga ahli waris pun bersama ketua adat dan masyarakat melaporkan kejadian ini ke Polresta Medan. "Saya sudah diperiksa, sekarang ahli waris juga sedang diperiksa," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Sampali, Surya Deli (42) menjabarkan, pembongkaran TPU seluas dua hektar itu sengaja dilakukan oleh pengembang yang ingin menguasai lahan kuburan dan ladang.
"Menurut kami ini suruhan pengembang. Soalnya belakangan hari ini pengembang mendatangi ketua adat dan ahli waris, tapi keinginan pengembang ditolak. Pengembang mau menguasai lahan TPU seluas dua hektar dan ladang 270 hektar," sebutnya.
Mereka meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. "Ke mana lagi kami kalau sudah meninggal, kuburan saja dibongkar. Itu tanah sengaja dibuat jadi TPU untuk masyarakat. Kami mau orang-orang yang melakukan pembongkaran itu segera ditangkap," pungkas Surya.(fid)
(Dede Suryana)