Pantauan Okezone, pengunjung mulai membludak sejak pukul 12.00 WIB. Semula, sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun molor hingga pukul 14.30 WIB
Dalam sidang putusan ini, Assyifa diberikan kesempatan pertama untuk disidang, baru kemudian dilanjutkan kepada Hafitd.

(Hafitd saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Foto: Okezone)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.