Menurut Suroto, masa hukuman 20 tahun penjara terlalu cepat bagi kedua pembunuh.
Terlebih masa hukuman tersebut, akan semakin berkurang bila keduanya mendapatkan remisi, bahkan mendapatkan bebas bersyarat.
"JPU kan menuntut seumur hidup, tapi vonis cuma 20 tahun. 20 tahun belum dipotong masa tahanan, belum nanti remisi-remisi yang didapat, belum nanti dapat bebas bersyarat, jadinya sedikit sekali nanti hukumannya," keluh Suroto.
Sebagai seorang ayah, Suroto tidak ingin menilai apakah putusan hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa yang tega menghabisi nyawa anaknya.
Ia hanya bisa berharap hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU. Pihaknya pun akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Hafitd dan Assyifa.