Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Restoran Pasar Ah Poong Sentul Disegel Satpol PP

Yudhi Maulana , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2014 |18:30 WIB
  Restoran Pasar Ah Poong Sentul Disegel Satpol PP
Restoran Pasar Ah Poong Sentul Disegel Satpol PP
A
A
A

BOGOR - Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel Restoran Pasar Ah Poong yang berada di Kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan karena restoran tersebut melanggar garis sepadan sungai (GSS) Cikeas dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfi Syam, mengatakan, pihak pengelola restoran tersebut tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan tiga bulan lalu.

"Kami sudah berikan toleransi tiga bulan, tapi pengelola membandel. Terpaksa kami melakukan penyegelan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (17/12/2014).

Dia mengatakan, penyegelan dan penghentian operasional Restoran Pasar Ah Poong tersebut bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Penyegelan ini juga untuk memberikan efek jera bagi pengusaha restoran agar ataupun tempat lain untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement