"Ah Poong sudah tidak boleh lagi beroperasi. Kami akan melakukan pengawasan terhadap Pasar Ah Poong ini hingga pihak pengelola mengurusi izin-izinnya," tuturnya.
Bila pihak pengelola merasa keberatan atas penyegelan hari ini, ia mempersilakan untuk mengajukan keberatan itu, selama pihak pengelola tidak mencabut segelnya.
Sementara Media Relation dari PT Sentul City, Edo Marbun, mengklaim sudah mengurus perizinan sejak 2010. "Kami sudah urusi izinnya sebelum Pasar Ah Poong ini berdiri," katanya, beberapa waktu lalu.
Izin yang telah dikantongi yakni izin dermaga dan izin jembatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Badan Perizinan Terpadu (BPT).
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.