"Namanya salah ketik kan bisa saja," katanya dengan nada santai.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan Mendagri Tjahjo Kumolo melakukan pemberhentian Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara hormat dengan mendapatkan hak uang pensiun. Hal itu terungkap setelah diterbitkannya SK Mendagri pada tanggal 25 November 2014.
Menyikapi kabar tesebut Tjahjo menegaskan, semua pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Tidak hanya dia (Rachmat Yasin), termasuk Palembang dan lain-lain, ya langsung saja diberhentikan titik. Tidak ada itu kalimat dengan hormat," tandas mantan Sekjen PDIP itu.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.