"Menurutku mereka sudah menjadi TO bagi KPK dan Kejagung kan hasil pemeriksaan PPATK. Jadi kalau itu sudah disebut-sebut, saya pikir tinggal ditelusuri dan kita menunggu saja yang penting nanti harus dibuktikan rekening itu jumlah kekayaannya berdasar sumber yang legal atau tidak," katanya saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (20/12/2014).
Agus mengatakan, peraturan perundang-undangan menyebutkan penyelenggara negara punya waktu 30 hari untuk melaporkan bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatannya, dan jika tidak dilaporkan maka bukan hal mustahil pejabat tersebut diduga melakukan penerimaan yang tidak semestinya.
"Sebelum 30 hari kan harus dilaporkan kalau tidak itu kategori suap," pungkasnya.(rif)
(Stefanus Yugo Hindarto)