PT MKS menjalin kerjasama dengan PD Sumber Daya agar mendapat gas untuk dipasok ke PLTG yang ada di Bangkalan. Dalam perkembangan, kontrak perjanjian jual-beli gas (PJBG) ditandatangani antara PT MKS dengan Pertamina EP sebagai pemilik lapangan Poleng yang memasok gas ke PT MKS.
Namun, PT MKS ternyata tidak membangun pipa gas yang disyaratkan. Tak ayal, PLTG di Bangkalan itu tidak pernah menerima pasokan gas dari Lapangan Poleng. Di luar itu, PT MKS tetap menerima pasokan gas untuk diolah menjadi elpiji di Gresik.
Dalam kasus ini, selain telah menahan empat tersangka, KPK juga telah memeriksa dua mantan pejabat Pertamina EP. KPK pun sudah melakukan pemanggilan kepada mantan Kepala BP Migas Kardaya. Tetapi, anggota DPR RI ini belum bisa memenuhi pemeriksaan KPK.
(Risna Nur Rahayu)