JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan dalam kasus pencucian uang persoalan dana talangan Bank Century.
Hal itu diketahui, saat saham PT Graha Nusa Utama (GNU) yang sebelumnya dimiliki Robert Tantular diakuisi PT Ancora Land, milik Gita Wirjawan.
Menurut peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, jika terbukti terlibat maka Gita yang mempunyai otoritas dalam mengendalikan GNU bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Permasalahannya, jika Gita Wirjawan atau korporasinya dipidana maka dapat membongkar skandal Century? Saya melihat, potensi itu ada dan terbuka," jelas Erwin, Senin (5/1/2014).