MEDAN – Petugas Polsek Medan Baru mengamankan Yudi Astira (34) dari amuk massa di Jalan Taruma, Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Baru. Warga Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area, itu dihakim massa lantaran tertangkap melecehkan bocah berusia sembilan tahun.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, mengatakan, penangkapan pelaku oleh warga bermula ketika kakak korban memergoki pelaku tengah mencabuli sang adik di lokasi yang tak jauh dari rumah mereka. Ironisnya, pelaku melakukan penlecehan sambil menonton film porno bersama korban.
Kakek korban yang melihat cucunya diraba-raba langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga. Saat itu pula pelaku langsung dihajar warga hingga babak belur. Bahkan, sejumlah warga meminta pelaku dibakar hidup-hidup.
"Anggota (polisi) yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku berikut barang bukti HP yang berisi video porno, uang Rp5.000, dan satu paket sabu," ujarnya.
Oscar menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengungkapkan tega melakukan pelecehan tersebut karena di bawah pengaruh narkoba.
"Dia mengiming–imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000," katanya.
Oscar mengatakan, aksi pelecehan pelaku ini bukan kali pertama. Dari pengakuan pelaku, ia setidaknya sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
“Pengakuan dia sudah empat kali. Semua di bawah umur antara lima sampai sembilan tahun,” ungkapnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, dan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
“Kita akan gunakan pasal perlindungan anak, pornografi, dan narkotika. Ancamannya bisa sampai 20 tahun,” tutupnya.
(Carolina Christina)