JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituduh melakukan pencemaran nama baik kepada Komjen Pol Budi Gunawan.
Kuasa hukum Budi Gunawan, yakni Razman Arif, mengatakan KPK telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dari segi Undang-Undang ITE.
"Saya sudah konsultasi dengan pakar-pakar hukum bahwa kemungkinan besar kita juga melaporkan, dalam hal ini pencemaran nama baik, kepada Pak Budi Gunawan, dalam hal ini juga dikenakan perbuatan tidak menyenangkan dari segi UU ITE-nya yang sudah diekspose di media sosial," ungkap Razman, di Mabes Polri, Kamis (22/1/2015).

Razman menambahkan, KPK telah menjustifikasi seakan-akan Budi Gunawan telah bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. "Nama Beliau sudah terjustistifikasi seolah-olah bersalah," sambungnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya sedang mempelajari upaya hukum lain, semisal tata negara atau gugatan perdata dalam kasus kriminalisasi terhadap Budi Gunawan.
(fid)
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.