JAKARTA – Penangkapan Bambang Widjojanto dinilai manusiawi dan sesuai prosedur.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, penangkapan BW merupakan langkah yang sesuai prosedur KUHAP. Ia pun mengatakan, untuk pemeriksaan tersangka, tidak perlu ada pemanggilan terlebih dahulu.
“Kita Proporsional saja, dilakukan penangkapan untuk pemeriksaan tersangka. Tidak perlu ada pemanggilan,” jelas Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Saat ditangkap, kata Ronny, BW tak memberikan perlawanan. BW datang seorang diri ke Bareskrim setelah dijelaskan tujuan penangkapan.
“Beliau datang sendirian, didatangi penyidik, diberi tahu tidak ada pemaksaan,” ungkapnya.
Untuk pemeriksaan, BW diberikan hak untuk didampingi kuasa hukum. “Tersangka yang diperiksa per BAP diberi pendampingan. Itu haknya,” ucap Ronny.
(sna)
(Stefanus Yugo Hindarto)