"Penindasan baru-baru ini terjadi di kerajaan menargetkan asosiasi sipil dan politik serta organisasi HAM. Banyak orang yang bersuara ditahan paksa hanya karena menyatakan pendapat mereka,” sambungnya.
3. Penganiayaan terhadap Minoritas
Hukum terbaru yang diperkenalkan pada April 2014 juga memungkinkan pihak berwenang untuk juga menindak orang-orang yang kafir. Mereka diperlakukan sebagai musuh negara.
Undang-undang tersebut menganggap orang teroris karena menyerukan pemikiran ateis dalam bentuk apa pun, atau mempertanyakan dasar-dasar agama yang menjadi dasar negara ini.
"Ada juga diskriminasi yang meluas terhadap buruh migran yang dilecehkan dan didiskriminasi," kata Hashash.
(Hendra Mujiraharja)