Selain itu, komisioner KPK tersebut meminta agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hak impunitas petinggi lembaga antirasuah, mengingat maraknya aksi pelemahan terhadap KPK.
"Kami sudah mengajukan ke Presiden, semoga dalam waktu dekat dikabulkan," imbuhnya tanpa menyebut kapan pengajuan tersebut.
Hak impunitas atau kekebalan hukum, kata Adnan, hanya berlaku selama para pejabat KPK menjalankan tugas. Ia menambahkan, perlu dibedakan antara pemberantasan korupsi dengan tindak pidana yang juga bisa dilakukan oleh pejabat KPK.
"Jadi, pentingkan pemberantasan korupsi dulu, kalau kami melakukan pidana silakan diproses setelah menjabat," dalihnya.
(Rizka Diputra)