Hal lain yang perlu ditekankan, lanjut Ruhut, anggota DPR yang nyambi sebagai artis tidak mengurangi intensitas kerjanya sebagai penyambung lidah masyarakat.
"Selama enggak mengganggu kerjanya. Buktinya aku enggak pernah kena kartu merah. Saya ada juga (tampil di televisi), tapi kehadiran saya di DPR hampir 100 persen," tukas Ruhut bangga.
Data yang dihimpun Okezone, larangan itu tertuang dalam bagian ke-11 tentang "Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan". Pada Pasal 12, ayat (2) Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR RI disebutkan "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota."
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.