Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembak Pembunuh Sadis Ibu & Anak di Purwakarta

Didin Jalaludin , Jurnalis-Senin, 16 Februari 2015 |01:37 WIB
Polisi Tembak Pembunuh Sadis Ibu & Anak di Purwakarta
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

PURWAKARTA - Kurang dari 24 jam, pelaku pembantaian ibu dan anak di Kampung Kihiyang, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta akhirnya terungkap. Pelaku berinisial MV (21) warga Kendal, Jawa Tengah. Pelaku merupakan anak buah suami korban di PT Dunlop.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Tri Suhartanto mengatakan, sejak peristiwa berdarah itu, jajarannya langsung melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, petugas menyimpulkan kasus tersebut bukan murni perampokan.

"Saat kami olah TKP, kami tidak menemukan barang-barang milik korban yang hilang. Kami curiga ada motif lain," ujar Tri Minggu (15/2/2015) malam.

Pihaknya langsung mendalami kasus ini untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut. Alhasil, setelah memeriksa beberapa saksi pihaknya mendapatakan titik terang dan akhirnya mengungkap pelaku sesungguhnya.

"Sejak kejadian, kami terus mencari petunjuk. Alhamdulillah, pada pukul 19.00 WIB, kami berhasil menangkap pelakunya,"sambungnya.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap tak jauh dari rumah kontrakannya, tepatnya di sekitar Masjid Al-Falah, Sadang, Purwakarta. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di lokasi itu. Tak lama berselang, akhirnya bisa tertangkap setelah polisi menembak timah panas ke bagian kaki kirinya.

"Kami terpaksa mengeluarkan tembakan, karena saat ditangkap pelaku mencoba melawan petugas," jelas dia.

Dari keterangan sementara, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut lantaran dendam kepada suami korban. "Suami korban diketahui merupakan atasan pelaku. Sementara ini motifnya dendam karena sakit hati. Hal tersebut, dipicu adanya perselisiah antara pelaku dan suami korban saat di tempat kerja sepekan yang lalu,"jelas Tri tampa merincikan lebih jauh.

Pelaku mengaku sudah merencanakan aksi kejinya itu. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sebilah pisau belati yang sengaja dibelinya dari pusat perbelanjaan untuk menghabisi korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Dan juga tidak menutup kemungkinan bisa dihukum mati," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement