Atas putusan sela tersebut, maka sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 23 Februari mendatang.
"Minggu depan kami akan menghadirkan tiga saksi," ucap salah seorang JPU.
Sebelumnya, kuasa hukum Yance mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Di antaranya adalah dakwaan jaksa kabur, perkara bukan pidana dan bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bukan di Pengadilan Tipikor.
Dari pantauan terlihat ribuan pendukung Yance telah berkumpul di sekitar PN Bandung sejak pagi hari. Seperti hari Senin biasanya, Jalan LL RE Martadinata (Riau) tepatnya di depan PN Bandung ditutup selama sidang berlangsung.
(Carolina Christina)