"Proses pengajuan kasasi kan masih berjalan dan berdampak tersangka lain melakukan praperadilan. DPR juga berpotensi melemahkan KPK karena UU, yakni kecenderungan yang muncul direvisi UU KPK yang mengubah jadi komisi pencegahan korupsi," bebernya.
Alasan DPR bahwa revisi UU untuk penguatan terhadap lembaga ad hoc itu, menurut Emerson, hanyalah bualan.
"Jangan sampai kejebak gulali-gulali itu. Omong kosong bicara penguatan KPK melalui revisi UU KPK. Terlebih, melihat substansi anggota DPR banyak yang tidak menyukai KPK," terangnya.
(Fiddy Anggriawan )